Cari Blog Ini

Yang Suka Merokok Saat Berkendara, Wajib Baca ini!!

BAHAYA MEROKOK SAAT MENGENDARAI MOTOR


Ada yang suka merokok saat naik motor? Atau saat mengendarai mobil? Siap-siap dikenai sanksi tilang. Polisi mulai menilang pengendara motor dan mobil yang kedapatan sedang merokok di jalan, hal ini dilakukan untuk menertibkan dan menjaga keselamatan berlalu lintas. Sebaiknya segera hentikan kebiasaan itu. Sebagian orang menjadikan merokok sebagai cara untuk mengusir kebosanan atau kantuk saat di jalan. Namun, merokok saat berkendara ternyata berdampak negatif bagi diri sendiri maupun orang lain.

Hasil gambar untuk kecelakaan saat merokok

Merokok saat berkendara dapat mengakibatkan turunnya konsentrasi mengemudi, sehingga akan memicu bahaya seperti kecelakaan lalu lintas. Selain itu, merokok saat berkendara juga akan mengganggu pengendara lain. Karena pengendara lain akan terkena asap dan bara api rokok yang dihantarkan oleh angin. Kemudian membuang sisa rokok di jalan juga akan sangat membahayakan pengendara lain Bahwa ruang publik termasuk jalan raya adalah milik bersama dan bisa digunakan siapa saja, memang benar adanya. Namun seberapa besarkah kebebasan itu, yang bisa dimiliki atau digunakan tanpa membahayakan atau membuat sengsara orang lain? Seorang pemotor merokok di tengah jalan dan dengan "keren" menantang si penegur yang terkena percikan bara api rokoknya. Padahal, telah terbit Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 tahun 2019 tentang larangan merokok saat berkendara, baik menggunakan roda dua atau motor, atau roda empat alias mobil.

Hasil gambar untuk bahaya merokok saat berkendara

Secara detail, larangan merokok sambil berkendara itu diatur dalam Permenhub No. 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf c dan UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 283 jo Pasal 106 ayat 1. Bagi pengendara yang masih melanggar, bisa dikenai hukuman pidana kurungan tiga (3) bulan, serta denda Rp 750.000. Maka sangat lah merugikan orang lain karena bukan berdampak kepada diri sendiri saja melaikan juga orang lain akan merasakan ketidak nyamanan nya di jalan saat berkendara Jika dirasa bosan dan mengantuk saat berkendara, sebaiknya berhenti dulu. Mencari tempat yang aman dan nyaman. Supaya tidak membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Merokok sambil berkendara tidak dibenarkan karena tanpa disadari bisa memicu kecelakaan. Mengapa dilarang? Naik motor saja sudah rentan dengan kecelakaan, kenapa? Karena tidak ada unsur stabilitasnya, motor harus selalu bergerak. Ketika berjalan pelan atau terlalu cepat nilai keseimbangan bisa hilang, apalagi ditambah aktivitas merokok. Tangan kiri yang harusnya menggenggam handle grip secara utuh harus terbebas dari segala benda apapun kecuali sarung tangan yang dikenakan.

Hasil gambar untuk kecelakaan saat merokok

Bukannya tanpa sebab, satu-satunya kendali pada sepeda motor adalah pada handle grip. Saat genggamannya tidak sempurna, maka perilaku defensive atau safety riding berupa manuver seperti menghindari objek di depan akan sulit dilakukan. Artinya satu, berkendara adalah kegiatan multitasking di mana segala inderanya harus menyikapi dan merespons segala sesuatu dengan cepat. Gerakan aktivitas merokok, pegang hp, segala macamnya akan menyulitkan multitasking bermanuver. Lalu yang utama adalah soal abu rokok yang bisa terbang tanpa arah dan berpotensi merusak mata. Celakanya walaupun sudah banyak kasus gangguan penglihatan karena abu rokok ini, tidak membuat pemotor yang merokok insyaf. Apa nikmatnya merokok di motor, paling enak kan duduk cari tempat sambil minum kopi, hehee

Yuk, berkendara dengan aman, tertib dan nyaman. Mari saling menghargai sesama pengguna jalan.

Sekian ulasan hari ini, semoga bermanfaat bagi semua :)

Postingan Populer